DPD MATARAM dan DPC SELAPARANG siap memeriahkan RAPIMNAS PARTAI NASDEM

DPC SELAPARANG PARTAI NASDEM

Kamis, 24 November 2011

partai nasdem sebagai partai baru dan partai yang berkembang pesat


Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan hasil verifikasi parpol baru untuk mendapatkan badan hukum. Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk sementara menjadi satu-satunya partai yang lolos verifikasi dari 14 parpol baru yang sudah mendaftar.

"Partai Nasional Demokrat telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya akan diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin melalui siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (11/10/2011).

Amir mengatakan, untuk partai politik baru lainnya yang belum dinyatakan lolos verifikasi, pihaknya masih menunggu mereka untuk melengkapi berkasnya hingga 25 November 2011 mendatang. Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait dengan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi, pihaknya mengundang partai-partai baru ke kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan setiap partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kabupaten tersebut.

Namun, setelah dilakukan judicial review atas UU tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan yang harus memenuhi persyaratan tersebut adalah partai politik yang belum memiliki badan hukum atau partai politik baru.

Pendaftaran verifikasi parpol sendiri sudah dibuka sejak Senin (17/1) lalu. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya 14 partai politik baru yang mendaftar. KemenkumHAM saat ini tengah melakukan verifikasi hingga 23 September 2011 .Namun, pengumuman baru akan dilakukan pada Jumat (11/10) ini.

Adapun Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar